26 Mei 2012

Makalah UUD Perlindungan Anak


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
     Anak adalah amanah bagi orang tuanya. Hatinya yang suci merupakan permata yang paling berharga. Dalam Al-Quran, anak disebut sebagai berita baik, hiburan pada pandangan mata, dan perhiasan hidup. Firman Allah SWT :
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi : 46).
          Rasulullah SAW, melukiskan anak-anak sebagai kupu-kupu syurga. Oleh karena itu anak-anak sudah sewajarnya kita penuhi kewajibannya dan hak-haknya dan menjaganya dengan baik, agar kupu-kupu syurga itu tetap tersenyum juga untuk membimbing mereka menghadapi terjalnya kehidupan yang semakin keras dari zaman ke zaman.
Akan tetapi dewasa ini, di media-media masa banyak yang menceritakan bahwa anak-anaklah yang menjadi  korban dari sebuah kekerasan. Hal ini telah menjadi fenomena global yang menunjukan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak anak. Kekerasan terhadap anak-anak baik berupa lahir ataupun bathin, adalah sebuah pelanggaran terhadap hukum yang ada di Negeri ini alah satunya terhadap Undang-Undang no 23 tahun 2002. Selain itu kita dapat memahaminya bahwa seorang anak itu adalah pewaris bangsa dan penerus bangsa untuk menjadikan bangsa kita ini ke arah tatanan yang lebih baik.
Dalam makalah ini penulis akan memaparkan salah satu contoh kasus kekerasan terhadap anak, yang didalamnya akan di bahas mengenai identifikasi antara korban dan tersangka. Dan didalam makalah ini akan di bandingkan kasus tersebut, antara hukum islam dan hukum positiv. Untuk lebih lanjutnya akan dibahas dalam makalah ini dan penulis mengambil judul “KEKERASAN TERHADAP ANAK”.
A.      Rumusan Masalah
Dengan makalah ini penulis merumuskan masalah, diantaranya :
·         Apa yang di maksud dengan Anak  ?
·         Apa yang di maksud dengan Hukum  ?
·         Bagaimana identifikasi kasus tentang kekerasan terhadap anak  ?
·         Bagaimana pandangan hukum dalam  Islam mengenai kekerasan terhadap anak ?
·         Bagaimana pandangan hukum dalam Positiv mengenai kekerasan terhadap anak ?
B.     Tujuan masalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk :
·         Menjelaskan tentang Anak .
·         Menjelaskan Hukum.
·         Mengetahuai identifikasi kasus tentang kekerasan terhadap anak .
·         Mengetahui pandangan hukum dalam  Islam mengenai kekerasan terhadap anak.
·         Mengetahui pandangan hukum dalam  Positiv mengenai kekerasan terhadap anak

BAB II
                                                             PEMBAHASAN
                       

A. Pengertian Anak Dalam Pandangan Agama, Negara, dan Psikologis 
            Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, “anak adalah keturunan yang kedua atau manusia yang masih kecil”.[1] Pengertian anak ini bersifat secara umum. Untuk lebih mengkhususkan definisi anak, maka definisi anak dapat di tinjau dari beberapa segi, yaitu segi agama, negara, dan psikologis.
  1. Pandangan Agama
                        Anak adalah amanah dari Tuhan yang harus kita jaga dan lindungi mereka. Anak itu suci dalam keadaan fitrah yang dimana amal baik dan alam buruknya merupakan cobaan atau ujian dari Tuhan.
            Dari segi sifat, anak terbagi atas 2 macam yaitu:
·      Anak saleh
        Anak saleh adalah anak yang tumbuh, bahkan setelah  menjadi manusia  dewasa, mengetahui dan mengamalkan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah SWT, orang tuanya, dan  masyarakat di lingkungan hidupnya.
·      Anak durhaka 
      Anak durhaka adalah anak yang salah asuh dalam pertumbuhannya,                                          setelah dewasa, ia mengabaikan kewajiban-kewajibannya terhadap orang tuanya dan masyarakat, bahkan melakukan perbuatan kebalikan dari kewajiban-kewajiban kepada Allah SWT.[2]
                        Di dalam Al-qur’an, anak itu di sebutkan bahwa, mereka merupakan kabar gembira.

Firman Allah SWT :
Hai Zakaria, Sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan Dia.” ( Q.S , 19 : 7)

                        Anak telah menjadi perhatian ajaran islam sejak ia belum dilahirkan, bahkan sejak ia belum berbentuk.[3] Dalam ilmu fikih, anak belum termasuk ke dalam kategori mukalaf, yaitu manusia dewasa yang dibebani kewajiban-kewajiban agama seperti shalat dan puasa. Hanya saja, agar kelak anak bisa menjadi anak yang saleh, orang tua dan masyarakat berkewajiban mendidiknya untuk mengenal dan mengamalkan kewajiban-kewajiban tersebut sebelum ia dewasa. [4]
  1. Pandangan Negara
            “Konvensi Hak Anak (KHA) mendefinisikan anak sebagai manusia yang umurnya belum mencapai 18 tahun.[5] Sedangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mendefinisikan “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[6]
Dari segi pandang negara anak terbagi atas 5 macam yaitu:
·      Anak terlantar
            Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, naik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
·      Anak yang menyandang cacat
            Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga menganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
·      Anak yang memiliki keunggulan
            Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
·      Anak angkat
            Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. [7]
Menurut Hadi Supeno dalam bukunya menerangkan:
                        “Anak sebagai bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[8]
                        Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan anak memberikan perhatian yang sangat sentral atas harkat dan martabat anak. Negara, masyarakat,orang tua, serta aparat hukum tidak boleh merendahkan anak. Bantuan,bimbingan, pengasuhan, perawatan, pendidikan, dan sejenisnya harus diberikan dalam konteks sebagai hak, bukan sekadar dalam kaitan relasi kuasa subjek dan objek. Anak-anak memang memiliki hak untuk itu semua. Maka apa pun yang diberikan orang dewasa terhadapnya harus dengan cara-cara yang menunjang tinggi harkat dan matabat.[9]

  1. Pandangan Psikologis
                        Definisi anak dalam psikologis adalah “seseorang yang belum mencapai tinkat kedewasaannya. Bisa berarti seorang individu diantara kelahiran dan masa pubertas, atau seorang individu diantara masa kanak-kanak dan masa pubertas.[10]                   Anak adalah makhluk sosial seperti juga orang dewasa. Anak membutuhkan orang lain untuk dapat membantu mengembangkan kemampuannya, karena anak lahir dengan segala kelemahan sehingga tanpa orang lain anak tidak mungkin dapat mencapai taraf kemanusiaan yang normal. Menurut John Locke (dalam Gunarsa, 1986) anak adalah pribadi yang masih bersih dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yang berasal dari lingkungan. Augustinus (dalam Suryabrata, 1987), yang dipandang sebagai peletak dasar permulaan psikologi anak, mengatakan bahwa anak tidaklah sama dengan orang dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum dan ketertiban yang disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita kehidupan, anak-anak lebih mudah belajar dengan contoh-contoh yang diterimanya dari aturan-aturan yang bersifat memaksa.
                        Sobur (1988), mengartikan anak sebagai orang yang mempunyai pikiran, perasaan, sikap dan minat berbeda dengan orang dewasa dengan segala keterbatasan. Haditono (dalam Damayanti, 1992), berpendapat bahwa anak merupakan mahluk yang membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya. Selain itu anak merupakan bagian dari keluarga, dan keluarga memberi kesempatan bagi anak untuk belajar tingkah laku yang penting untuk perkembangan yang cukup baik dalam kehidupan bersama.
                        Pengertian anak juga mencakup masa anak itu ada. Hal ini untuk menghindari kesalahan mengenai pengertian anak dalam hubugannya  dengan orang tua dan pengertian anak itu sendiri setelah menjadi orang tua. Kasiram (1994), mengatakan anak adalah makhluk yang sedang dalam taraf perkembangan yang mempunyai perasaan, pikiran, kehendak sendiri, yang semuanya itu merupakan totalitas psikis dan sifat-sifat serta struktur yang berlainan pada tiap-tiap fase perkembangannya.[11]              Di dalam perkembangan anak, tahapan atau fase harus saling berkesinambungan, jadi “antara fase yang satu dengan fase yang lain selalu berhubungan dan mempengaruhi serta memiliki ciri-ciri yang relatif sama pada setiap anak. Disamping itu juga perkembangan manusia tersebut tidak terlepas dari proses pertumbuhan, keduanya akan selalu berkaitan. Apabila pertumbuhan sel-sel otak anak semakin bertambah, maka kemampuan intelektualnya juga akan berkembang. Proses perkembangan tersebut tidak hanya terbatas pada perkembangan fisik, melainkan juga pada perkembangan psikis.[12]
                        Berdasarkan uraian di atas, bahwa “anak merupakan mahkluk sosial, yang membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya, anak juga mempunyai perasaan, pikiran, kehendak tersendiri yang kesemuanya itu merupakan totalitas psikis dan sifat-sifat serta struktur yang berlainan pada tiap-tiap fase perkembangan pada masa kanak-kanak. Perkembangan pada suatu fase merupakan dasar bagi fase selanjutnya.[13]
Adapun fase-fase perkermbangan anak menurut beberapa ahli dalam abin Syamsuddin dibukunya.[14]

·      Aristoteles
Ia membagi masa perkembangan individu sampai menginjak dewasa dalam tiga septima  berdasarkan perubahan ciri fisik tertentu:
No
Nama Tahapan
Waktu
1
Masa Kanak-kanak
0-7 tahun
2
Masa anak sekolah
7-14 tahun

·      Hurlock
Ia membagi fase-fase perkembangan individu secara lengkap sebagai berikut:
No
Nama Tahapan
Waktu
1
Prenatal
Conception-280 days
2
Infancy
0-10 to 14 days
3
Baby Hood
2 weeks-2 years
4
Child Hood
2 years-adobcence
5
Adolescense
(13(girls)-21 years)
(14(boys)-21 years)
6
Adult Hood
21-25 years
7
Midle Age
25-30 years
8
Old Age
30 years-death

·      Erikson
Ia mengamati beberapa segi perkembangan kepribadian dan mengembangkan model pertahapan perkembangan tanpa menunjukan batas umur yang jelas atau tegas, namun menunjukan komponen yang menonjol pada setiap fase perkembangan

No
Developmental Satges
Basic Components
1
Infancy
Trust us Mistrust
2
Early Childhood
Autonomy us Shame, doubt
3
Preschool age
Iniative us Guilt
4
School age
Industry us Inferiority
5
Adolescence
Indentity us Confusion
6
Young adulthood
Intimacy us Isolation
7
Adulthood
Generativity us Stagnation
8
Senescence
Egointegrity us despair

·      Witherington
Mengobservasi penonjolan aspek perkembangan psikofisik yang selaras dengan jenjang praktik pendidikan, ia membagi tahap yang lamany masing-masing tiga tahun perkembangan individu sampai menjelang dewasa
No
Stage
Indikator
1
0-3 th
Perkembangan fisik ynag pesat
2
3-6 th
Perkembangan mental yang pesat
3
6-9 th
Perkembangan sosial yang pesat
4
9-12 th
Perkembangan sikap yang individualis
5
12-15 th
Awal penyesuaian social
6
15-18 th
Awal pilihan kecenderungan pola hidup yang akan diikuti smpai dewasa
Anak adalah individu unik yang tidak dapat disamakan dengan orang dewasa, baik segi fisik,emosi,pola pikir maupun perlakuan terhadap anak membutuhkan spesialisasi perlakuan khusus dan emosi yang stabil.[15]
Allah SWT telah menitipkan anak dalam jiwa manusia,rasa cinta yang dalam kepada anak dan tak tertandingi dengan cinta lain.Sebab anak merupakan jantung hati,cahaya kalbu di dalam rumah tangga.Ini bisa dilihat dari perhatian besar yang diberikan orang tua kepada anak-anak mereka,disertai dengan rasa kasih sayang yang abadi.[16]
Al-Our’an telah menerangkan sejumlah faktor yang menerangkan orang tua mencintai anak.Seperti fiman Allah berikut:
“Dan kami membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak dan kami jadikan kelompok yang lebih besar”.[17]
            Pada anak terdapat tanggung jawab yang besar karena anak merupakan masa depan suatu bangsa dan agama yang disandarkan.Anak merupakan bapak masa depan,penerus cita-cita dan pewaris keturunan.
            Banyak cara yang dilakukan orang tua dalam mendidik anak.Diantaranya menggunakan komunikasi yang baik bahkan ada yang menggunakan kekerasan sebagai bentuk mendidik anak yang diharapkan anak menjadi baik dan disiplin.Baik melalui kekerasan fisik atau psikis.
            Sering juga terjadi kekerasan terhadap anak yang tidak kita sadari.Sebagai contoh seorang guru melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa.Tentu kita berpikir hal tersebut termasuk wajar dalam sekolah.tetapi hal itu telah merampas hak seorang anak.Karena seorang anak harus mendapatkan kasih sayang tanpa ada unsur kekerasan.

B.     Pengertian Hukum
              Kata “hukum’ berasal dari bahasa Arab ”hakama-hukman wa huk-matan yang menurut kamus al-Munawatir berarti memimpin,memerintah,menetapkan, dan memetuskan.Kata al-hukmu bisa berarti putusan,ketetapan,kekuasaan,pemerintahan dan hukum.Sedangkan orang yang bertugas untuk memutuskan dinamakan hakim.[18]
              Menurut E.M. Mayers hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tujuannya.
              Sedangkan menurut Immanuel Kant hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.[19]





C.    Identifikasi kasus Kekerasan Terhadap Anak

Mengenai kekerasan terhadap anak disini kami membahas tentang kekerasan yang sangat amat tragis.Yaitu seorang anak yang bernama Bastien (AFP) anak asal Paris.Untuk lebih jelasnya mari kita pahami kronologisnya.Seorang ayah di Prancis tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun. Sang ayah dengan kejam memasukkan sang balita ke dalam mesin cuci dan kemudian menyalakannya.

Atas perbuatannya tersebut, sang ayah yang bernama Christophe Champenois (33) dikenai tuduhan pembunuhan terhadap anak kecil oleh pengadilan setempat di Meaux, Paris. Demikian seperti diberitakan kantor berita AFP dan dilansir Sydney Morning Herald,
Selasa (29/11/2011).

Insiden tragis tersebut terjadi di apartemen mereka, Germiny L'Eveque, Paris, pada Jumat (25/11) lalu. Sang ayah, Champenois memasukkan anaknya yang bernama Bastien dalam keadaan telanjang ke dalam mesin cuci. Hal ini dilakukan untuk menghukum Bastien yang terlibat masalah di tempat penitipan anak.

Salah seorang saksi mata bernama Alice yang merupakan tetangga apartemen mereka mengaku, dirinya sempat melihat kondisi jasad Bastien saat ibu sang anak mendatangi apartemennya untuk meminta bantuan. Alice menyebut kondisi Bastien saat itu sangat tragis.

"Saya sempat menggendong anak kecil itu di lengan saya, dia kaku, dalam keadaan benar-benar telanjang. Semua tubuhnya putih, lemas, sungguh-sungguh seperti sebuah mainan," terang Alice.

Menurut Alice, sang ibu datang dengan panik sambil menggendong Bastien untuk meminta pertolongan. Bantuan pernapasan kepada Bastien sempat dilakukan, tapi sayangnya nyawa Bastien tak terselamatkan.

Atas tindakannya ini, Champenois telah ditahan Kepolisian Prancis atas tuduhan pembunuhan. Sedangkan sang ibunda juga ikut ditahan atas tuduhan lalai mencegah terjadinya tindak kriminal dan lalai hingga menyebabkan seseorang dalam bahaya. Kedua orangtua Bastien ditahan tanpa jaminan.

Sementara itu, Champenois membantah semua tuduhan yang dikenakan padanya. Dia berdalih, anaknya tewas karena terjatuh di tangga. Namun, berdasar keterangan saksi dan hasil visum terhadap jasad Bastien, ditemukan fakta bahwa anak tersebut memang dimasukkan ke dalam mesin cuci. Selain itu, terungkap juga bahwa Bastien pernah mengalami penganiayaan secara berulang-ulang, salah satunya dikunci selama berjam-jam di dalam lemari.

Ditambah seorang pejabat setempat mengatakan bahwa keluarga Champenois mendapat bantuan pekerja sosial sejak 2006 karena tekanan sosial dan psikologis. Pada akhir bulan ini, tingkah laku Bastien dinilai agak aneh, di mana balita 3 tahun tersebut selalu tampak cemas.

D.    Pandangan Hukum Islam Mengenai Kekerasan Terhadap Anak
Dalam Islam batas usia anak adalah setelah dia mendapat tanda-tanda balig (mumayyiz).Jika tanda-tanda ini membebani seorang anak maka dia telah beralih ke masa dewasa yang kepadanya telah dibebankan tanggung jawab(Dunia akhirat).Anak adalah hadiah terindah sekaligus amanah orang tua dari Allah SWT.Seperti firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya:
”Sesungguhnya harta dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan disisi Allah lah terdapat pahala yang besar”.
Dalam Islam, penanaman nilai-nilai moralitas pada anak adalah hal yang sangat sentral. Moral/akhlak, adalah ukuran baik buruknya atau sehat menyimpangnya perilaku seseorang. Moral/akhlak menentukan seseorang bergaul dengan lingkungannya. Penanaman nilai-nilai yang positif pada anak ini tidak langsung begitu saja tetapi melalui waktu yang panjang, dari mulai seorang anak lahir bahkan sebelum lahir. Orang tua atau pengasuh memegang peranan penting untuk perkembangan perilaku/akhlak/moral anak. Pada usia anak adalah usia imitasi yang paling dominan. [20]
            Dalam hadist disebutkan bahwa:
Perintahlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun pukullah mereka jika sampai berumur sepuluh tahun mereka tetap enggan melaksanakan shalat”.(HR.Abu Daud dan al-hakim).
            Hadist ini seolah-oleh bertentangan dengan Undang-undang No.23 tahun 2002.Bahwa tidak dibenarkan hukuman yang bersifat fisik.Hadist ini mengacu pada kenyataan bahwa pendidikan dan pengasuhan anak harus proposional.Hukum yang tidak proposional justru tidak mendidik.Jika anak dibebaskan begitu saja tanpa ada kontrol oleh orang tua akan berakibat buruk pada perilaku anak.[21]
            Kebolehan memukul bukan berarti harus/wajib memukul.Maksud tindakan tegas atau pukulan fisik disini adalah tindakan tegas ”bersyarat” ”, yaitu: pukulan yang dilakukan dalam rangka ta’dîb (mendidik, yakni agar tidak terbiasa melakukan pelanggaran yang disengaja); pukulan tidak dilakukan dalam keadaan marah (karena dikhawatirkan akan membahayakan); tidak sampai melukai atau (bahkan) membunuh; tidak memukul pada bagian-bagian tubuh vital semisal wajah, kepala dan dada; tidak boleh melebihi 10 kali, diutamakan maksimal hanya 3 kali; tidak menggunakan benda yang berbahaya (sepatu, bata dan benda keras lainnya).
            Memukul adalah alternatif terakhir.Karena itu tidak dibenarkan memukul kecuali jika telah dilakukan semua cara mendidik,memberi hukuman lain serta menempuh proses sesuai dengan umur anak.Rasulullah Saw telah bersabda:”Nafkahilah keluargamu dengan hartamu secara memadai.Janganlah engkau angkat tongkatmu dihadapan mereka(gampang memukul) untuk memperbaiki perangilah mereka.Namun,tanamkanlah rasa takut kepada Allah”. (HR.Ahmad Ibnu Majah dan Al-Bukhari dalam kitab Al-Adab Al-Murfad).[22]
                        Kalau melihat kasus diatas pelaku bisa dijatuhi hukuman mati karena kalau dalam islam ada yang namanya qishos.
           
\

E.     Pandangan Hukum Positive Mengenai Kekerasan Terhadap Anak

Setiap orang yang melakukan tindakan pidana akan mendapatkan sanksi,seperti kasus diatas, ibu dapat dikenai hukuman dengan pasal 77 tentang Undang-Undang Perindungan Anak dengan ketentuan pidana sebagai berikut:
Setiap orang yang sengaja melakukan tindakan :
a)      Diskriminasi terhadap anak yang mengkibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya atau
b)      Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau pendieritaan, baik fisik, mental maupun sosial
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
Sedangkan ayah dapat dikenai sanksi pidana seprti yang tercantum pada pasal 80 yang isinya sebagai berikut:
1)      Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp.72.000.000,-
2)      Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat satu luka barat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,-
3)      Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,-
4)      Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,ayat 2, ayat 3, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
5)       
BAB III
KESIMPULAN

Anak perlu dilindungi karena anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik atau mental maupun sosial. Karena kondisinya yang rentan, tergantung dan berkembang, anak dibandingkan dengan orang dewasa lebih beresiko terhadap tindak eksploitasi, kekerasan, penelantaran dll.
Anak juga sangat rawan sebagai korban dari kebijakan ekonomi makro atau keputusan politik yang salah arah, meskipun secara umum pandangan masyarakat, termasuk para politisi, terhadap anak bersifat naif dan a-politis.
Begitupula, seperti telah sering dikemukakan orang, anak merupakan aset utama bagi masa depan bangsa dan kemanusiaan secara menyeluruh.
Diatas segalanya, kondisi kehidupan anak diseluruh dunia pada saat ini ternyata tidak menjadi lebih baik. Ancaman terhadap anak pada saat ini – baik ancaman fisik, mental maupun sosial – ternyata lebih serius dibandingkan waktu-waktu yang lain.
Secara umum anak perlu dilindungi dari:
1)      Keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan
2)      Kesewenwng-wenangan hukum
3)      Eksploitasi termasuk tindak kekerasan (abuse) dan penelantaran
4)      diskriminasi

DAFTAR PUSTAKA
Admin Blog.2008. Psikologi Anak, tersedia: http://duniapsikologi.dagdigdug.com/2008/11/19/pengertian-anak-tinjauan-secara-kronologis-dan-psikologis/,[24 November 2010]
Azisturindra.2009.Pengertian Partisipasi, tersedia: 2. : http://azisturindra.wordpress.com/2009/06/06/pengertian-partisipasi/,. Diterbitkan Juni 6, 2009 Partisipasi,[ 16 Desember 2010]
Canboyz.2010.Pengertian-Definisi-Partisipasi, tersedia:2. http://www.canboyz.co.cc/2010/05/pengertian-definisi-partisipasi.html ,.[16 Desember 2010]
Chaplin JP.1999.Kamus Lengkap Psikologis Penerjemah Dr Kartini Karotono.Edisi 1.Cetakan 5.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Drs. Saifuddin A dkk.1999.Ensiklopedi Islam.Jakarta: PT Ichtiar Baru VanHoeve
Ibnu Katsir.2008.Tafsir Ibnu Katsir.Jakarta:Pustaka Imam as-Syafi’i
Izzuddin Solikhin.2010.Happy Ending Full Barokah.Yogyakarta:Pro-U Media
Johnson Victoria etal.19998.Stepping Forward dan Bahan-bahan dari Impact Assessment Program PLAN International atau Anak-anak membangun Kesadaran Kritis diterjemahkan oleh Prabowo H dkk.Cetakan Pertama.Yogyakarta:Read Book
KPAI.2010.Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002.Jakarta
KPPRI.2007.Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Partisipasi Anak (tidak dipublikasikan)
Lembaga Perlindungan Anak Jawa Barat.Bandung(tidak dipublikasikan)
LSAF, UNICEF, TERE DES HOMMES.2010.Modul Pelatihan PRA.Jakarta
Supeno H.2010.Kriminalisasi Anak.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama
Susilowati I dkk.2004.Pengertian Konvensi Hak Anak:Harapan Prima
Syaikh Abdus A.2005.Tanmiyah Kodraatil Ibtikarol Ladhil Atfal atau Mengembangkan Kreativitas Anak diterjemahkan oleh Hj Farida U.Cetakan Khusus.Jakarta Timur:Pustaka Alkautsar
Syamsuddin Abin.1999.Psikologi Kependidikan.Bandung:UPI Bandung






[1] Balai Pustaka,2006:35
[2] .Ensiklopedi Islam jilid 1,1999:142       
[3] Ensiklopedi Islam jilid 1,1999:141
[4] Ensiklopedi Islam jilid 1,1999:142
[5] Pengertian KHA,2004:3
[6] UUPA,2010:5
[7] UUPA,2010:6
[8]  Kriminalisasi Anak,2010:262
[9]  Kriminalisasi Anak,2010:108
[10] Kamus Lengkap Psikologis J.P.Chaplin,1999

[11].Admin Blog, 2008,[24 November 2010]

[12] Admin Blog, 2008,[24 November 2010]

[13] Admin Blog, 2008,[24 November 2010])

[14] psikologi kependidikan, 1999:83-85)
[16] Yudian Wahyudi dan Asmin Zaenal Muihtadin,Keluarga Bahagia dalam Islam,(Yogyakarta:Cv.Pustaka Mantiq,1993) hlm.191.
[17] Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 6.
[18] Ahmad Warson Munawwir,Kamus Munawwir,(Yogyakarta:PP al-Munawwir,1984) hlm.308.
[19] Budi Ruhiatudin,Pengantar Ilmu Hukum,(Yogyakarta:Teras,2009) hlm.20-21.
[22] http://Hizbut-tahriri.or.id/2008/03/20/Kekerasan-terhadap-anak/

2 komentar:

Thanks ya. :)