BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Anak
adalah amanah bagi orang tuanya. Hatinya yang suci merupakan permata yang
paling berharga. Dalam Al-Quran, anak disebut sebagai berita baik, hiburan pada
pandangan mata, dan perhiasan hidup. Firman Allah SWT :
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan
kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik
pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS.
Al-Kahfi : 46).
Rasulullah SAW, melukiskan anak-anak sebagai kupu-kupu syurga. Oleh karena
itu anak-anak sudah sewajarnya kita penuhi kewajibannya dan hak-haknya dan menjaganya dengan baik, agar kupu-kupu syurga itu tetap tersenyum juga
untuk membimbing mereka menghadapi terjalnya kehidupan yang semakin keras dari
zaman ke zaman.
Akan tetapi dewasa
ini, di media-media masa banyak yang menceritakan bahwa anak-anaklah yang
menjadi korban dari sebuah kekerasan.
Hal ini telah menjadi fenomena global yang menunjukan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia dan hak-hak anak. Kekerasan terhadap anak-anak baik
berupa lahir ataupun bathin, adalah sebuah pelanggaran terhadap hukum yang ada
di Negeri ini alah satunya terhadap Undang-Undang no 23 tahun 2002. Selain itu
kita dapat memahaminya bahwa seorang anak itu adalah pewaris bangsa dan penerus
bangsa untuk menjadikan bangsa kita ini ke arah tatanan yang lebih baik.
Dalam makalah ini penulis
akan memaparkan salah satu contoh kasus kekerasan terhadap anak, yang
didalamnya akan di bahas mengenai identifikasi antara korban dan tersangka. Dan
didalam makalah ini akan di bandingkan kasus tersebut, antara hukum islam dan
hukum positiv. Untuk lebih lanjutnya akan dibahas dalam makalah ini dan penulis
mengambil judul “KEKERASAN TERHADAP ANAK”.
A. Rumusan Masalah
Dengan makalah ini penulis merumuskan
masalah, diantaranya :
·
Apa yang di
maksud dengan Anak ?
·
Apa yang di
maksud dengan Hukum ?
·
Bagaimana
identifikasi kasus tentang kekerasan terhadap anak ?
·
Bagaimana
pandangan hukum dalam Islam mengenai
kekerasan terhadap anak ?
·
Bagaimana
pandangan hukum dalam Positiv mengenai kekerasan terhadap anak ?
B. Tujuan masalah
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk :
·
Menjelaskan tentang
Anak .
·
Menjelaskan
Hukum.
·
Mengetahuai
identifikasi kasus tentang kekerasan terhadap anak .
·
Mengetahui pandangan
hukum dalam Islam mengenai kekerasan
terhadap anak.
·
Mengetahui
pandangan hukum dalam Positiv mengenai
kekerasan terhadap anak
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Anak Dalam
Pandangan Agama, Negara, dan Psikologis
Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia, “anak adalah keturunan yang kedua atau manusia
yang masih kecil”.[1]
Pengertian anak ini bersifat secara umum. Untuk lebih mengkhususkan definisi
anak, maka definisi anak dapat di tinjau dari beberapa segi, yaitu segi agama,
negara, dan psikologis.
- Pandangan Agama
Anak adalah amanah dari
Tuhan yang harus kita jaga dan lindungi mereka. Anak itu suci dalam keadaan
fitrah yang dimana amal baik dan alam buruknya merupakan cobaan atau ujian dari
Tuhan.
Dari segi sifat, anak terbagi atas 2
macam yaitu:
· Anak saleh
Anak saleh adalah anak yang tumbuh,
bahkan setelah menjadi manusia dewasa, mengetahui dan mengamalkan
kewajiban-kewajibannya terhadap Allah SWT, orang tuanya, dan masyarakat di lingkungan hidupnya.
· Anak durhaka
Anak durhaka adalah anak yang salah asuh
dalam pertumbuhannya,
setelah dewasa, ia mengabaikan kewajiban-kewajibannya terhadap orang
tuanya dan masyarakat, bahkan melakukan perbuatan kebalikan dari
kewajiban-kewajiban kepada Allah SWT.[2]
Di dalam Al-qur’an, anak
itu di sebutkan bahwa, mereka merupakan kabar gembira.
Firman Allah SWT :
”Hai Zakaria, Sesungguhnya Kami
memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya,
yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan Dia.” ( Q.S , 19 : 7)
Anak telah menjadi
perhatian ajaran islam sejak ia belum dilahirkan, bahkan sejak ia belum
berbentuk.[3] Dalam ilmu fikih, anak belum
termasuk ke dalam kategori mukalaf, yaitu manusia dewasa yang dibebani
kewajiban-kewajiban agama seperti shalat dan puasa. Hanya saja, agar kelak anak
bisa menjadi anak yang saleh, orang tua dan masyarakat berkewajiban mendidiknya
untuk mengenal dan mengamalkan kewajiban-kewajiban tersebut sebelum ia dewasa. [4]
- Pandangan Negara
“Konvensi Hak Anak (KHA) mendefinisikan anak
sebagai manusia yang umurnya belum mencapai 18 tahun.[5] Sedangkan dalam Undang-Undang
Perlindungan Anak, mendefinisikan “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.[6]
Dari segi pandang
negara anak terbagi atas 5 macam yaitu:
· Anak terlantar
Anak terlantar adalah anak
yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, naik fisik, mental, spiritual,
maupun sosial.
· Anak yang menyandang cacat
Anak yang menyandang cacat
adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga menganggu
pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
· Anak yang memiliki keunggulan
Anak yang memiliki
keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki
potensi dan/atau bakat istimewa.
· Anak angkat
Anak angkat adalah anak yang
haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah,
atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan
membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya
berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. [7]
Menurut Hadi Supeno dalam bukunya
menerangkan:
“Anak
sebagai bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita perjuangan
bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dalam rangka
mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu memimpin
serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[8]
Konvensi
Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan anak memberikan perhatian yang sangat
sentral atas harkat dan martabat anak. Negara, masyarakat,orang tua, serta aparat
hukum tidak boleh merendahkan anak. Bantuan,bimbingan, pengasuhan, perawatan,
pendidikan, dan sejenisnya harus diberikan dalam konteks sebagai hak, bukan
sekadar dalam kaitan relasi kuasa subjek dan objek. Anak-anak memang memiliki
hak untuk itu semua. Maka apa pun yang diberikan orang dewasa terhadapnya harus
dengan cara-cara yang menunjang tinggi harkat dan matabat.[9]
- Pandangan Psikologis
Definisi anak dalam
psikologis adalah “seseorang yang belum mencapai tinkat kedewasaannya. Bisa
berarti seorang individu diantara kelahiran dan masa pubertas, atau seorang
individu diantara masa kanak-kanak dan masa pubertas.[10] Anak adalah
makhluk sosial seperti juga orang dewasa. Anak membutuhkan orang lain untuk
dapat membantu mengembangkan kemampuannya, karena anak lahir dengan segala
kelemahan sehingga tanpa orang lain anak tidak mungkin dapat mencapai taraf
kemanusiaan yang normal. Menurut John
Locke (dalam Gunarsa, 1986) anak adalah pribadi yang masih bersih
dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yang berasal dari lingkungan.
Augustinus (dalam Suryabrata, 1987), yang dipandang sebagai peletak dasar
permulaan psikologi anak, mengatakan bahwa anak tidaklah sama dengan orang
dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum dan ketertiban
yang disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita
kehidupan, anak-anak lebih mudah belajar dengan contoh-contoh yang diterimanya
dari aturan-aturan yang bersifat memaksa.
Sobur
(1988), mengartikan anak sebagai orang yang mempunyai pikiran, perasaan, sikap
dan minat berbeda dengan orang dewasa dengan segala keterbatasan. Haditono
(dalam Damayanti, 1992), berpendapat bahwa anak merupakan mahluk yang
membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya. Selain
itu anak merupakan bagian dari keluarga, dan keluarga memberi kesempatan bagi
anak untuk belajar tingkah laku yang penting untuk perkembangan yang cukup baik
dalam kehidupan bersama.
Pengertian
anak juga mencakup masa anak itu ada. Hal ini untuk menghindari kesalahan
mengenai pengertian anak dalam hubugannya dengan orang tua dan pengertian
anak itu sendiri setelah menjadi orang tua. Kasiram (1994), mengatakan anak
adalah makhluk yang sedang dalam taraf perkembangan yang mempunyai perasaan,
pikiran, kehendak sendiri, yang semuanya itu merupakan totalitas psikis dan
sifat-sifat serta struktur yang berlainan pada tiap-tiap fase perkembangannya.[11] Di dalam perkembangan anak,
tahapan atau fase harus saling berkesinambungan, jadi “antara fase yang satu
dengan fase yang lain selalu berhubungan dan mempengaruhi serta memiliki
ciri-ciri yang relatif sama pada setiap anak. Disamping itu juga perkembangan manusia
tersebut tidak terlepas dari proses pertumbuhan, keduanya akan selalu
berkaitan. Apabila pertumbuhan sel-sel otak anak semakin bertambah, maka
kemampuan intelektualnya juga akan berkembang. Proses perkembangan tersebut
tidak hanya terbatas pada perkembangan fisik, melainkan juga pada perkembangan
psikis.[12]
Berdasarkan
uraian di atas, bahwa “anak merupakan mahkluk sosial, yang membutuhkan
pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya, anak juga mempunyai
perasaan, pikiran, kehendak tersendiri yang kesemuanya itu merupakan totalitas
psikis dan sifat-sifat serta struktur yang berlainan pada tiap-tiap fase
perkembangan pada masa kanak-kanak. Perkembangan pada suatu fase merupakan
dasar bagi fase selanjutnya.[13]
Adapun fase-fase perkermbangan anak
menurut beberapa ahli dalam abin Syamsuddin dibukunya.[14]
·
Aristoteles
Ia membagi masa perkembangan individu sampai menginjak dewasa dalam
tiga septima berdasarkan perubahan ciri
fisik tertentu:
No
|
Nama Tahapan
|
Waktu
|
1
|
Masa Kanak-kanak
|
0-7 tahun
|
2
|
Masa anak sekolah
|
7-14 tahun
|
· Hurlock
Ia membagi fase-fase perkembangan
individu secara lengkap sebagai berikut:
No
|
Nama
Tahapan
|
Waktu
|
1
|
Prenatal
|
Conception-280
days
|
2
|
Infancy
|
0-10 to
14 days
|
3
|
Baby
Hood
|
2
weeks-2 years
|
4
|
Child
Hood
|
2
years-adobcence
|
5
|
Adolescense
|
(13(girls)-21
years)
(14(boys)-21
years)
|
6
|
Adult
Hood
|
21-25
years
|
7
|
Midle
Age
|
25-30
years
|
8
|
Old Age
|
30
years-death
|
·
Erikson
Ia mengamati beberapa segi
perkembangan kepribadian dan mengembangkan model pertahapan perkembangan tanpa
menunjukan batas umur yang jelas atau tegas, namun menunjukan komponen yang
menonjol pada setiap fase perkembangan
No
|
Developmental
Satges
|
Basic
Components
|
1
|
Infancy
|
Trust us
Mistrust
|
2
|
Early
Childhood
|
Autonomy
us Shame, doubt
|
3
|
Preschool
age
|
Iniative
us Guilt
|
4
|
School
age
|
Industry
us Inferiority
|
5
|
Adolescence
|
Indentity
us Confusion
|
6
|
Young
adulthood
|
Intimacy
us Isolation
|
7
|
Adulthood
|
Generativity
us Stagnation
|
8
|
Senescence
|
Egointegrity
us despair
|
·
Witherington
Mengobservasi penonjolan aspek
perkembangan psikofisik yang selaras dengan jenjang praktik pendidikan, ia
membagi tahap yang lamany masing-masing tiga tahun perkembangan individu sampai
menjelang dewasa
No
|
Stage
|
Indikator
|
1
|
0-3 th
|
Perkembangan
fisik ynag pesat
|
2
|
3-6 th
|
Perkembangan
mental yang pesat
|
3
|
6-9 th
|
Perkembangan
sosial yang pesat
|
4
|
9-12 th
|
Perkembangan
sikap yang individualis
|
5
|
12-15 th
|
Awal
penyesuaian social
|
6
|
15-18 th
|
Awal
pilihan kecenderungan pola hidup yang akan diikuti smpai dewasa
|
Anak adalah individu unik
yang tidak dapat disamakan dengan orang dewasa, baik segi fisik,emosi,pola
pikir maupun perlakuan terhadap anak membutuhkan spesialisasi perlakuan khusus
dan emosi yang stabil.[15]
Allah SWT telah menitipkan
anak dalam jiwa manusia,rasa cinta yang dalam kepada anak dan tak tertandingi
dengan cinta lain.Sebab anak merupakan jantung hati,cahaya kalbu di dalam rumah
tangga.Ini bisa dilihat dari perhatian besar yang diberikan orang tua kepada
anak-anak mereka,disertai dengan rasa kasih sayang yang abadi.[16]
Al-Our’an telah
menerangkan sejumlah faktor yang menerangkan orang tua mencintai anak.Seperti
fiman Allah berikut:
“Dan kami membantumu dengan harta kekayaan dan
anak-anak dan kami jadikan kelompok yang lebih besar”.[17]
Pada
anak terdapat tanggung jawab yang besar karena anak merupakan masa depan suatu
bangsa dan agama yang disandarkan.Anak merupakan bapak masa depan,penerus
cita-cita dan pewaris keturunan.
Banyak
cara yang dilakukan orang tua dalam mendidik anak.Diantaranya menggunakan
komunikasi yang baik bahkan ada yang menggunakan kekerasan sebagai bentuk
mendidik anak yang diharapkan anak menjadi baik dan disiplin.Baik melalui
kekerasan fisik atau psikis.
Sering
juga terjadi kekerasan terhadap anak yang tidak kita sadari.Sebagai contoh
seorang guru melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa.Tentu kita
berpikir hal tersebut termasuk wajar dalam sekolah.tetapi hal itu telah
merampas hak seorang anak.Karena seorang anak harus mendapatkan kasih sayang
tanpa ada unsur kekerasan.
B.
Pengertian
Hukum
Kata “hukum’ berasal dari bahasa Arab ”hakama-hukman wa huk-matan
yang menurut kamus al-Munawatir berarti memimpin,memerintah,menetapkan, dan
memetuskan.Kata al-hukmu bisa berarti
putusan,ketetapan,kekuasaan,pemerintahan dan hukum.Sedangkan orang yang
bertugas untuk memutuskan dinamakan hakim.[18]
Menurut
E.M. Mayers hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditunjukkan kepada tingkah laku dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tujuannya.
Sedangkan
menurut Immanuel Kant hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain,menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.[19]
C. Identifikasi kasus Kekerasan Terhadap Anak
Mengenai kekerasan terhadap anak disini kami membahas tentang kekerasan yang sangat amat tragis.Yaitu seorang anak yang bernama Bastien (AFP) anak asal Paris.Untuk lebih jelasnya mari kita pahami kronologisnya.Seorang ayah di Prancis tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun. Sang ayah dengan kejam memasukkan sang balita ke dalam mesin cuci dan kemudian menyalakannya.
Atas perbuatannya tersebut, sang ayah yang bernama Christophe Champenois (33) dikenai tuduhan pembunuhan terhadap anak kecil oleh pengadilan setempat di Meaux, Paris. Demikian seperti diberitakan kantor berita AFP dan dilansir Sydney Morning Herald, Selasa (29/11/2011).
Insiden tragis tersebut terjadi di apartemen mereka, Germiny L'Eveque, Paris, pada Jumat (25/11) lalu. Sang ayah, Champenois memasukkan anaknya yang bernama Bastien dalam keadaan telanjang ke dalam mesin cuci. Hal ini dilakukan untuk menghukum Bastien yang terlibat masalah di tempat penitipan anak.
Salah seorang saksi mata bernama Alice yang merupakan tetangga apartemen mereka mengaku, dirinya sempat melihat kondisi jasad Bastien saat ibu sang anak mendatangi apartemennya untuk meminta bantuan. Alice menyebut kondisi Bastien saat itu sangat tragis.
"Saya sempat menggendong anak kecil itu di lengan saya, dia kaku, dalam keadaan benar-benar telanjang. Semua tubuhnya putih, lemas, sungguh-sungguh seperti sebuah mainan," terang Alice.
Menurut Alice, sang ibu datang dengan panik sambil menggendong Bastien untuk meminta pertolongan. Bantuan pernapasan kepada Bastien sempat dilakukan, tapi sayangnya nyawa Bastien tak terselamatkan.
Atas tindakannya ini, Champenois telah ditahan Kepolisian Prancis atas tuduhan pembunuhan. Sedangkan sang ibunda juga ikut ditahan atas tuduhan lalai mencegah terjadinya tindak kriminal dan lalai hingga menyebabkan seseorang dalam bahaya. Kedua orangtua Bastien ditahan tanpa jaminan.
Sementara itu, Champenois membantah semua tuduhan yang dikenakan padanya. Dia berdalih, anaknya tewas karena terjatuh di tangga. Namun, berdasar keterangan saksi dan hasil visum terhadap jasad Bastien, ditemukan fakta bahwa anak tersebut memang dimasukkan ke dalam mesin cuci. Selain itu, terungkap juga bahwa Bastien pernah mengalami penganiayaan secara berulang-ulang, salah satunya dikunci selama berjam-jam di dalam lemari.
Ditambah seorang pejabat setempat mengatakan bahwa keluarga Champenois mendapat bantuan pekerja sosial sejak 2006 karena tekanan sosial dan psikologis. Pada akhir bulan ini, tingkah laku Bastien dinilai agak aneh, di mana balita 3 tahun tersebut selalu tampak cemas.
D. Pandangan Hukum Islam Mengenai Kekerasan Terhadap
Anak
Dalam Islam batas
usia anak adalah setelah dia mendapat tanda-tanda balig (mumayyiz).Jika tanda-tanda
ini membebani seorang anak maka dia telah beralih ke masa dewasa yang kepadanya
telah dibebankan tanggung jawab(Dunia akhirat).Anak adalah hadiah terindah
sekaligus amanah orang tua dari Allah SWT.Seperti firman Allah dalam Al-Qur’an
yang artinya:
”Sesungguhnya harta dan anak-anakmu
hanyalah cobaan (bagimu), dan disisi Allah lah terdapat pahala yang besar”.
Dalam Islam, penanaman nilai-nilai
moralitas pada anak adalah hal yang sangat sentral. Moral/akhlak, adalah ukuran
baik buruknya atau sehat menyimpangnya perilaku seseorang. Moral/akhlak
menentukan seseorang bergaul dengan lingkungannya. Penanaman nilai-nilai yang
positif pada anak ini tidak langsung begitu saja tetapi melalui waktu yang
panjang, dari mulai seorang anak lahir bahkan sebelum lahir. Orang tua atau
pengasuh memegang peranan penting untuk perkembangan perilaku/akhlak/moral
anak. Pada usia anak adalah usia imitasi yang paling dominan. [20]
Dalam
hadist disebutkan bahwa:
”Perintahlah anak-anakmu untuk
melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun pukullah mereka jika
sampai berumur sepuluh tahun mereka tetap enggan melaksanakan shalat”.(HR.Abu
Daud dan al-hakim).
Hadist
ini seolah-oleh bertentangan dengan Undang-undang No.23 tahun 2002.Bahwa tidak
dibenarkan hukuman yang bersifat fisik.Hadist ini mengacu pada kenyataan bahwa
pendidikan dan pengasuhan anak harus proposional.Hukum yang tidak proposional
justru tidak mendidik.Jika anak dibebaskan begitu saja tanpa ada kontrol oleh
orang tua akan berakibat buruk pada perilaku anak.[21]
Kebolehan
memukul bukan berarti harus/wajib memukul.Maksud tindakan tegas atau pukulan
fisik disini adalah tindakan tegas ”bersyarat” ”, yaitu: pukulan yang dilakukan
dalam rangka ta’dîb
(mendidik, yakni agar tidak terbiasa melakukan pelanggaran yang disengaja);
pukulan tidak dilakukan dalam keadaan marah (karena dikhawatirkan akan
membahayakan); tidak sampai melukai atau (bahkan) membunuh; tidak memukul pada
bagian-bagian tubuh vital semisal wajah, kepala dan dada; tidak boleh melebihi
10 kali, diutamakan maksimal hanya 3 kali; tidak menggunakan benda yang
berbahaya (sepatu, bata dan benda keras lainnya).
Memukul
adalah alternatif terakhir.Karena itu tidak dibenarkan memukul kecuali jika
telah dilakukan semua cara mendidik,memberi hukuman lain serta menempuh proses
sesuai dengan umur anak.Rasulullah Saw telah bersabda:”Nafkahilah keluargamu
dengan hartamu secara memadai.Janganlah engkau angkat tongkatmu dihadapan
mereka(gampang memukul) untuk memperbaiki perangilah mereka.Namun,tanamkanlah rasa
takut kepada Allah”. (HR.Ahmad Ibnu Majah dan Al-Bukhari dalam kitab
Al-Adab Al-Murfad).[22]
Kalau
melihat kasus diatas pelaku bisa dijatuhi hukuman mati karena kalau dalam islam
ada yang namanya qishos.
\
E. Pandangan Hukum Positive Mengenai Kekerasan
Terhadap Anak
Setiap orang yang melakukan tindakan pidana akan mendapatkan
sanksi,seperti kasus diatas, ibu dapat dikenai hukuman dengan pasal 77 tentang
Undang-Undang Perindungan Anak dengan ketentuan pidana sebagai berikut:
Setiap orang yang sengaja melakukan tindakan :
a)
Diskriminasi terhadap anak yang mengkibatkan anak mengalami kerugian,
baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya atau
b)
Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau
pendieritaan, baik fisik, mental maupun sosial
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
Sedangkan ayah dapat dikenai sanksi pidana seprti
yang tercantum pada pasal 80 yang isinya sebagai berikut:
1)
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan
atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp.72.000.000,-
2)
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat satu luka barat, maka
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling
banyak Rp.100.000.000,-
3)
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 mati, maka pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling
banyak Rp.200.000.000,-
4)
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
1,ayat 2, ayat 3, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
5)
BAB III
KESIMPULAN
Anak perlu dilindungi karena anak merupakan
individu yang belum matang baik secara fisik atau mental maupun sosial. Karena
kondisinya yang rentan, tergantung dan berkembang, anak dibandingkan dengan
orang dewasa lebih beresiko terhadap tindak eksploitasi, kekerasan,
penelantaran dll.
Anak juga sangat rawan sebagai korban dari
kebijakan ekonomi makro atau keputusan politik yang salah arah, meskipun secara
umum pandangan masyarakat, termasuk para politisi, terhadap anak bersifat naif
dan a-politis.
Begitupula, seperti telah sering dikemukakan
orang, anak merupakan aset utama bagi masa depan bangsa dan kemanusiaan secara
menyeluruh.
Diatas segalanya, kondisi kehidupan anak diseluruh
dunia pada saat ini ternyata tidak menjadi lebih baik. Ancaman terhadap anak
pada saat ini – baik ancaman fisik, mental maupun sosial – ternyata lebih
serius dibandingkan waktu-waktu yang lain.
Secara umum anak perlu dilindungi dari:
1)
Keadaan
darurat atau keadaan yang membahayakan
2)
Kesewenwng-wenangan
hukum
3)
Eksploitasi
termasuk tindak kekerasan (abuse) dan penelantaran
4)
diskriminasi
DAFTAR PUSTAKA
Admin Blog.2008. Psikologi Anak, tersedia: http://duniapsikologi.dagdigdug.com/2008/11/19/pengertian-anak-tinjauan-secara-kronologis-dan-psikologis/,[24
November 2010]
|
Azisturindra.2009.Pengertian Partisipasi,
tersedia: 2. :
http://azisturindra.wordpress.com/2009/06/06/pengertian-partisipasi/,.
Diterbitkan Juni 6, 2009 Partisipasi,[ 16 Desember 2010]
|
Canboyz.2010.Pengertian-Definisi-Partisipasi,
tersedia:2.
http://www.canboyz.co.cc/2010/05/pengertian-definisi-partisipasi.html ,.[16
Desember 2010]
|
Chaplin JP.1999.Kamus Lengkap Psikologis Penerjemah
Dr Kartini Karotono.Edisi 1.Cetakan 5.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
|
Drs. Saifuddin A dkk.1999.Ensiklopedi
Islam.Jakarta: PT Ichtiar Baru VanHoeve
|
Ibnu Katsir.2008.Tafsir Ibnu
Katsir.Jakarta:Pustaka Imam as-Syafi’i
|
Izzuddin Solikhin.2010.Happy Ending Full
Barokah.Yogyakarta:Pro-U Media
|
Johnson Victoria etal.19998.Stepping Forward
dan Bahan-bahan dari Impact Assessment Program PLAN International atau
Anak-anak membangun Kesadaran Kritis diterjemahkan oleh Prabowo H dkk.Cetakan
Pertama.Yogyakarta:Read Book
|
KPAI.2010.Undang-undang Republik Indonesia No
23 Tahun 2002.Jakarta
|
KPPRI.2007.Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi
Partisipasi Anak (tidak dipublikasikan)
|
Lembaga Perlindungan Anak Jawa
Barat.Bandung(tidak dipublikasikan)
|
LSAF, UNICEF, TERE DES HOMMES.2010.Modul
Pelatihan PRA.Jakarta
|
Supeno H.2010.Kriminalisasi Anak.Jakarta:PT
Gramedia Pustaka Utama
|
Susilowati I dkk.2004.Pengertian Konvensi Hak
Anak:Harapan Prima
|
Syaikh Abdus A.2005.Tanmiyah Kodraatil
Ibtikarol Ladhil Atfal atau Mengembangkan Kreativitas Anak diterjemahkan oleh
Hj Farida U.Cetakan Khusus.Jakarta Timur:Pustaka Alkautsar
|
Syamsuddin Abin.1999.Psikologi
Kependidikan.Bandung:UPI Bandung
|
[1] Balai Pustaka,2006:35
[2] .Ensiklopedi Islam jilid
1,1999:142
[3] Ensiklopedi Islam jilid
1,1999:141
[4] Ensiklopedi Islam jilid
1,1999:142
[5] Pengertian KHA,2004:3
[7] UUPA,2010:6
[10] Kamus Lengkap Psikologis J.P.Chaplin,1999
[11].Admin Blog, 2008,[24
November 2010]
[12] Admin Blog, 2008,[24
November 2010]
[13] Admin Blog, 2008,[24
November 2010])
[14] psikologi kependidikan, 1999:83-85)
[15] http://www.psychologymania.com/2011/07/kekerasan-pada-anak-menurut-undang.html
23 november 2011/193:00
[16] Yudian Wahyudi dan Asmin Zaenal Muihtadin,Keluarga Bahagia dalam
Islam,(Yogyakarta:Cv.Pustaka Mantiq,1993) hlm.191.
[17] Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 6.
[18] Ahmad Warson Munawwir,Kamus Munawwir,(Yogyakarta:PP
al-Munawwir,1984) hlm.308.
[19] Budi Ruhiatudin,Pengantar Ilmu Hukum,(Yogyakarta:Teras,2009)
hlm.20-21.
[20] http://www.psychologymania.com/2011/07/kekerasan-pada-anak-menurut-undang.html
23 november 2011/193:00
[21] http://www.psychologymania.com/2011/07/kekerasan-pada-anak-menurut-undang.html
23 november 2011/193:00
[22] http://Hizbut-tahriri.or.id/2008/03/20/Kekerasan-terhadap-anak/
Jangan campur hukum dengan agama
BalasHapussangat bermanfaat,, ayo kunjungi juga
BalasHapusLKBH FH Gelarkan Perkara Kasus Perbankan