Hukum Pidana Islam

Diposting oleh Unknown in ,


BAB II
PEMBAHASAN
TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA
(AL-ISTIRAK FI AL-JARIMAH)
A.     Pengertian Dan Bentuk Penyertaan
Pengertian turutserta berbuat jarimah sesungguhnya berbeda dengan berserikat dalam melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan jarimah disini dapat terjadi tanpa menghendaki ataupun bersama-sama menghendaki hasil perbuatan tersebut. Sedangkan berserikat dalam jarimah ialah sama-sama melakukan dan menghendaki demikian juga hasil dari perbuatan tersebut.

Jika ada seorang yang menahan orang dan ada orng lain yang membunuhnya, maka bunuh orang yang membunuh dan kurang lah orang yang menahan.


B.     Pembagian Turut Serta Melakukan Jarimah
a.       Turut serta berbuat jarimah secara langsung
b.      Turutseerta berbuat jarimah tidak langsung

1.      Turut Serta Berbuat Jarimah Secara Langsung
Turut serta secara langsung terjadi apabila orang – orang melakukan jarimah dengan nyata lebih dari satu orang. Yang dimaksud dengan nyata adalah bahwa setiap orang yang turut serta itu masing – masing mengambil bagian secara langsung, walaupun tidak sampai selesai. Jadi cukup dianggap sebagai turut serta secara langsung apabila seseorang telah melakukan suatu perbuatan yang dipandang sebagai permulaan pelaksanaan jarimah itu.

Sebagai contoh : dua orang ( A&B) akan membunuh sesorang (C). A sudah memukul tengkuk dengan sepotong kayu kemudian pergi, sedangkan B yang meneruskan samai akhirnya si C tersebut meninggak dunia.
Dalam contoh ini A tidak turut menyelesaikan jarimah tersebut, tetapi ia telah melakukan perbuatan yang merupakan pelaksanaan tindak pidana pembunuhan, disini A dianggap sebagai orang yang turut serta secara langsung (Asy Syarik Al Mubasyir)

Para Fuqaha mengenal dua macam turut serta berbuat Jarimah secara langsung, yaitu:
a.       Al Tawafuq, adalah beberapa orang yang melakukan suat kejahatan secara bersama tanpa kesepakatan sebelumnya. Jadi kejahatan itu terjadi karena adanya pengaruh psikologis dan pemikiran yang dating secara tiba-tiba.
Contoh seperti kejahatan yang terjadi ketika sedang berlangsung demonstrasi, dimana yang tanpa perencanaan sebelumnya untuk melakukan suatu kejahatan. Dalam kasus seperti ini pelaku kejahatanturut serta secara langsung dan hanya bertanggung jawab atas perbuatan masing-masing.

b.      Al Tamalu’ adalah kejahatan yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersama dan terencana sebelumnya.
Misalnya pembunuhan atas seseorang oleh sekelompok orang secara terencana, ketika A dan B bersepakat untuk membunuh C, kemudian A mengikat korban C dan B memukulnya sampai akhirnya si C meninggal dunia. Dalam kasus seperti ini A dan B dianggap sebagai pelaku turut serta secara langsung atas dasar kematian si korban C, dan mereka harus bertanggung jawab atas kematian si korban.
Menurut jumhur ulama ada perbedaan pertanggaungjawaban turut serta secara langsung dalma Al Tawafuq dan Al Tamalu’. Pada Al Tawafuq masing-masing peserta hanya bertanggung jawab atas akibat perbuatannya sendiri, dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan orang lain. Sedangkan Al Tamalu’ para peserta harus mempertanggungjawabkan akibat perbuatan mereka secara keseluruhan, kalau si korban sampai meninggal maka masing-masing peserta dianggap sebagai pembunuh.
Akan tetapi, menurut Imam Abu Hanifah dan sebagai Fuqaha Syafi’iyah, tidak ada perbedaan antara pertanggungjawaban para peserta dalam Al Tawafuq maupun Al Tamalu’. Yaitum bahwa masing-masing peserta hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri-sendiri dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan secara keseluruhan.
Hukuman untuk Para Peserta Langsung
Pada dasarnya menurut Syari’at Islam banyaknya pembuat jarimah tidak mempengaruhi besarnya hukuman yang dijatuhkan atas masing-masingnya seperti kalau masing-masing dari mereka melakukan jarimah sendiri, meskipun masing-masingnya ketika bersamasama dengan yang lainnya tidak melakukan semua bagian-bagian perbuatan yang telah menimbulkan akibat yang terjadi.
Masing-masing peserta dalan jarimah bisa terpengaruh oleh keadaan dirinya sendiri-sendiri, seperti cara terjadinya perbuatan, keadaan pembuat dan niatnya.
Boleh jadi dalam penganiayaan bagi seseorang, sebagai pembelaan diri bagipeserta, dan boleh jadi salah seorang peserta itu gila yang lain sehat fikirannya, lainnya sengaja berbuat, dan yang lain lagi berbuat karena salah sangka (kekhilafan). Semua keadaan tersebut dipengauhi oleh berat-ringannya suatu hukuman, sebab orang yang membela diri tidak dapat dihukum asal tidak emelebihi batas-batas yang diperlukanm dan orang yang khilaf lebih ringan daripada orang yang sengaja berbuat.
Apabila jarimah yang mereka lakukan itu adalah jarimah pembunuhan maka hukuman terhadap mereka diperselisihkan oleh para fuqaha. Menurut fuqaha yang terdiri dari Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ats Tsauri, Imam Ahmad, dan Imam Abu Tsaur, apabila ada beberapa orang membunuh satu orang maka mereka harus dibunuh semuanya. Pendapat ini merupakan pendapat Umar RA.
Diriwayatkan dari Sayyidina Umar RA. bahwa beliau pernah mengatakan:
لو تما لأ عليه أهل صنعاء لقتلتهم جميعا 
Andaikata penduduk Shan’a bersepakat membunuhnya maka saya akan membunuh mereka semuanya,21[1]

Sedangkan menurut Imam Daud Az Zahiri, apabila beberapa orang membunuh satu orang maka yang dihukum bunuh (qishas) hanyalah salah seorang saja. Pendapat ini merupakan pendapat Ibn Zubair, Imam Zuhri, dan Jabir. 22
2.      Turut Berbuat tidak langsung
Turut berbuat jarimah tidak langsung adalah setiap orang yang melakukan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum, menyuruh orang lain untuk memberikan bantuan dalam perbuatan tersebut dengan disertai kesengajaan. Contoh kasusnya seperti orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan pembunuhan. Dalam kasus ini menu7rut para Ulama dikalangan madzhab Maliki, Syafi’i dan Ahmad orang yang menyuruh itulah yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan karena orang yang disuruh itu hanyalah alat yang digerakkan oleh si penyuruh.[2]
Adapun menurut abu hanifah si penyuruh itu tidak dianggap sebagai pelaku langsung kecuali bila suruhanya itu pada tingkat paksaan. Dalam kasus suruhan yang tidak sampai pada tingkat paksaan yang disuruh itu harus bertanggungjawab atas kematian korban.
Dari keterangan diatas unsur-unsur turut berbuat jarimah tidak  langsung ada tiga macam, yaitu :
1.      Adanya perbuatan yang dapat dihukum (jarimah)
2.      Adanya niat dari orang yang turut berbuat, agar dengan sikapnya itu perbuatan tersebut dapat terjadi.
3.      Cara mewujudkan perbuatan tersebut adalah dengan mengadakan persepakatan , menyuruh atau memberi bantuan.
a.       Adanya Perbuatan yang Dapat Dihukum
Salah satu syarat terwujudnya turutserta secara tidak langsung sisyaratkan dengan adanya perbuatan yang dapat dihukum. Dalam hal ini perbuatan tidak perlu harus selesai, meskipun baru percobaan saja. Dan tidak disyaratkan pula pelaku langsung dihuum.
b.      Adanya Niat dari Orang yang Turut Berbuat
Untuk terwujudnya turutserta tidak langsung, disyaratkan juga penyertaan niat dari orang yang turut berbuat, agar dengan persepakatan, suruhan atau bantuanya yang menjadikan perbuatan itu terjadi. Kalau tidak ada jarimah tertentu yang dimaksudkan maka orang tersebut dianggap turut berbuat dalam semua jarimah yang terjadi, apabila dimungkinkan oleh niatnya.
c.       Cara Mewujudkan Perbuatan Turut berbuat tidak langsung
Turutserta berbuat tidak langsung terjadi dengan cara sebagai berikut:
1.      Persepakatan
Persepakatan bisa terjadi karena adanya saling pengertian dan kesamaan kehendak untuk melakukan suatu jarimah.
2.      Suruhan atau Hasutan (tahridl)
Menyuruh atau menghasut adalah membujuk orang lain untuk melakukan suatu jarimah dan dengan bujukan tersebut mendorong dilakukanya jarimah tersebut.
3.      Memberi Bantuan (I’anah)
Orang yang memberi bantuanseorang melakuakn jarimah dianggap kawan yang secara tidak langsung telah turut serta dalam melakukan jarimah tersebut. Seperti membantu mengamati jalan untuk memudahkan pencurian bagi orang lain.

Hukuman Pelaku Tidak Langsung
Hukum hukum dalam syariat islam pada dasarnya telah ditetapkan jumlahnya dalam jarimah hudud dan qishash, yang hanya di jatuhkan atas pelaku langsung, bukan atas peserta tidak langsung. Dengan demikian, orang yang turut berbuat tidak langsung dalam jarimah hanya dijatuhi hukuman takzir. Aturan pembeda hukuman antara pelaku langsung dan tidak langsung tersebut, hanya berlaku pada jarimah hudud dan Qishash dan tidak berlaku untuk jarimah ta’zir. Sebab perbuatan masing-masing pembuat tersebut termasuk jarimah ta’zir dan hukumannya juga hukuman ta’zir. Selama hakim mempunyai kebebasan dalam menentukan besar kecilnya hukuman ta’zir, maka tidak ada perlunya membuat pemisah antara hukuman perbuatan langsung dengan hukuman tidak langsung dalam jarimah ta’zir. Olehkarena itu hukuman pelaku tidak langsung biasanya lebih berat, sama beratatau lebih ringan daripada hukuman pelaku langsung.
Alasan mengenai penjatuhan hukuman ini didasarkan atas hukuman hukuman tersebut (hudud dan qishash) merupakan pelaku jarimah langsung sedangkan berbuatnya pelaku tidak langsung merupakan subhat yang dapat menggugurkan hukuman had.
Atuaran perbedaan hukuman antara pelaku langsung dengantidak langsung tersebut hanya terletak pada jarimah hudud dengan qishash. Sedangkan takzir tidak ada pembeda antara keduanya.
C.      Pertalian Perbuatan Langsung Dengan Perbuatan Tidak Langsung (Mubasyarah Dengan Sebab)
Pertalian antara kedua macam perbuatan tersebut apabila kumpul kedua-duanya, tidak lebih dari kemungkinan.
1.      Perbuatan tidak langsung lebih kuat dari pada perbuatan langsung, hal ini bisa terjadi apabila perbuatan langsung bukan perbuatan yang berlawanan dengan hukum(pelanggaran hak), seperti persaksian palsu yang mengakibatkan adanya putusan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka.
2.      Perbuatan langsung lebih kuat daripada perbuatan tidak langsung .hal ini terjadi apabila perbuatan langsung , dapat memutus daya kerja perbuatan yidak langsung, dan perbuatan tidak langsung itu sendiri tidak mengharuskan menimbulkan akibat yang terjadi . seperti orang yang menjatuhkan seseorang ke jurang , kemudian dating orang ketiga yang datang dan membunuh orang yang ada dalam jurang itu.
3.      Kedua perbuatan itu seimbang, yaitu apabila daya kerjanya sangat kuat , seperti memaksa orang lain untuk melakukan pembunuhan. Dalam hal ini , pemaksaan itulah yang yang menggerakan pembuat langsung melakukan jarimah, sebab bila tidak ada pemaksa tentunya orang kedua tidak berbuat.
Menurut Imam Abuhanifah dan Syafi’i orang pertama (yang menahan) adalah peserta yang member bantuan , bukan pembuat asli( langsung), alasanya bahwa orang yang menahan meskipun yang menjadi penyebab kematian .
Sedangkan fuqaha lainnya, yaitu imam malik dan beberapa ulama mazhab hambali : baik orang yang menahan maupun orang yang membunuh langsung , keduannya dianggap sebagai pembunuh langsung. Alasanya ialah bahwa perbuatan langsung maupun tidak langsung ,pada contoh di atas sama-sama menimbulkan akibat perbuatan jarimah yaitu kematian korban .     Jadi letak perbedaan bukan pada siapa pembantu dan siapa pembuat asli , melainkan apakah perbuatan tidak langsung pada contoh tersebut sama dengan perbuatan langsung atau tidak.

D.    Pertalian Sebab Akibat Antara Turut Berbuat Dengan Jarimah
Turut berbuat baru di anggap ada, bila benar-benar ada pertalian sebab akibat dengan jarimah yang terjadi.kalau bebtuk berbuat berupa kesepakatan, maka jarimah yang terjadi harus merupakan akibat persepakatan tersebut begitupun pada cara-cara turut berbuat lainnya.
Turut berbuat tidak langsung dengan jalan tidak berbuat.
Ketika seseorang member bantuan tidak langsung memang pada hakekatnya berupa sikap tidak-berbuat, seperti orang yang melihat segerombolan penjahat yang membunuh orang lain, kemudian didiamkan olehnya . menurut Fuqaha, berdiam diri pada contoh tersebut tidak di anggap memberikan bantuan kepada pembuat jarimah. Meskipun bias di anggap membantu dari segi akhlak(moril) tidak bias di anggap bantuan atau perbuatan-tidak-langsung kepada pembuat jarimah dari segi kepidanaan.
Turut berbuat,, sadar kemungkinan akibat
Ketika orang berbuat harus mempertanggung jawabkan pula terhadap jarimah yang di perbuat oleh si pembuat asli, meskipun jarimah itu lebih besar daripada yang di maksud oleh orang berbuat tersebut, selama jarimah itu dapat terjadi sebagai suatu akibat yang mungkin bisa terjadi dari turut berbuatnya dan dari pelaksanaan jarimah tersebut. CONTOH : ketika seseorang menyuruh orang lain untuk memukul orang ketiga dengan pukulan biasa, tetapi pihak kedua memukul dengan keras sampai pihak ketiga mati, maka orang pertama sebagai kawan-berbuat, tidak saja bertanggung jawab atas pemukulan tersebut, tetapi juga atas kematian semi-sengaja, karena kematian korban adalah suatu hal yang mungkin bias terjadi dalam pelaksanaan jarimah pemukulan.
DAFTAR PUSTAKA

[1] Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta : cet 2, Hal 70
[2] Prof. Drs. H. A. Jazuli, Fiqh Jinayah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Cet 2, hlm 18

Unknown

This information box about the author only appears if the author has biographical information. Otherwise there is not author box shown. Follow SORA on Twitter or read the blog.

0 komentar:

Thanks ya. :)

Special offer

Contact us

Azharuddin Hazby on FACEBOOK

@Sumpeuk on TWITTER

Azharruddinhasby on WECHAT

azharruddinhasbi on LINE