Perikatan

Diposting oleh Unknown in ,


BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Perikatan
            Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
            Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak.Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
            Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
2.2. Dasar Hukum Perikatan
            Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

2.3.Macam- macam Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.
a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar

2.4. Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu

2.5. Pengertian Perjanjian.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c) Pengertian perjanjian terlalu luas
d) Tanpa menyebut tujuan
e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal

2.6. Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
            Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni
Dalam hukum perjanjian dapat dijumpai beberapa asas penting yang perlu diketahui. Asas- asas tersebut adalah seperti diuraikan dibawah ini:
1) system terbuka (open system), setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam Undang-undang. Sering disebut asas kebebasan bertindak.
      Asas kebebasan berkontrak yaitu bahwa segala sesuatu perjanjian yang             dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, cara ini             dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para      pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai    undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang     dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban     umum, dan norma kesusilaan.
2) Bersifat perlengkapan (optional), artinya pasal-pasal undang-undang boleh disingkirkan, apabila pihak yang membuat perjanjian menghendaki membuat perjanjian sendiri.
3) Bersifat konsensual, artinya perjanjian itu terjadi sejak adanya kata sepakat antara pihak-pihak.
Asas konsesualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, cakap untuk menbuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

4) Bersifat obligatoir, artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak- pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik.

2.7. Jenis –jenis Perjanjian
1) Perjanjian timbale balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real


2.8. Syarat- syarat sah Perjanjian
Perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan pasal 1320 KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut:
1) Ada persetujuan kehendak antara pihak- pihak yang membuat perjanjian (consensus)
2) Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
3) Ada suatu hal tertentu (a certain subject matter)
4) Ada suatu sebab yang halal (legal cause)

2.9. Akibat Hukum Perjanjian yang Sah
Menurut ketentuan pasal 1338 KUHPdt, perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat- syarat pasal 1320 KUHPdt berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan- alasan yang cukup menurut undang- undang, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik,

2.10. Wansprestasi
            Sementara itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau ingkar janji.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yand dijanjikannua, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
2.11. Akibat-Akibat Wansprestasi
            Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi), pembatalan perjanjian atau pemeccahan perjanjian, dan peralihan resiko.
  1. Jenis-jenis resiko
Jenis-jenis resiko dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni :
- Resiko dalam perjanjian sepihak diatur dalam pasal 1237 KUH Perdata,
yakni resiko ditanggung oleh kreditur
- Resiko dalam perjanjian timbal balik yakni resiko dalam jual beli, resiko
dalam tukar-menukar, dan resiko dalam sewa menyewa.
2.   Membayar biaya perkara
      Yang dimaksud dengan membayar biaya perkara adalah para pihak yang dikalahkan dalam berperkara diwajibkan untuk membayar biaya perkara, jika dalam berperkara sampai diijukan ke pengadilan (diperkarakan di depan hakim).
2.12. Hapusnya perikatan
            Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada sepuluh cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
  1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
  3. Pembaharuan utang.
  4. Perjumpaan utang atau kompensasi.
  5. Percampuran utang.
  6. Pembebasan utang.
  7. Musnahnya barang yang terutang.
  8. Batal/pembatalan.
  9. Berlakunya suatu syarat batal.
  10. Lewat waktu.
2.13. Memorandum of Understanding (MoU)
            Pada hakikatnya Memorandum of Understanding (MoU) merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail. Oleh karena itu, dalam Memorandum of Understanding (MoU) hanya berisikan hal-hal yang pokok saja.
  1. Ciri-ciri Memorandum of Understanding (MoU) adalah sebagai berikut :
-          Isinya ringkas, sering kali hanya satu halaman saja.
-          Berisikan hal-hal yang pokok saja.
-          Hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci.
-          Mempunyai jangka waktu berlakunya (1 bulan, 6 bulan atau setahun) apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindak lanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci, maka perjanjian tersebut akan batal, kecuali diperpanjang oleh para pihak.
-          Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
-          Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.
2. Alasan-alasan dibuatnya Memorandum of Understanding (MoU) adalah sebagai berikut :
-          Karena prospek bisnisnya belum jelas sehingga belum bisa dipastikan.
-          Karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negoisasi yang alot.
-          Karena tiap-tiap pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam menandatangani suatu kontrak.
-          Memorandum of Understanding (MoU) dibuat dan ditanda tangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian yang lebih rinci yang dirancang dan dinegoisasi khusus oleh staf-staf yang berkaitan.
3. Tujuan Memorandum of Understanding (MoU)
Didalam suatu perjanjian yang didahulukan dengan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama, sehingga agar Memorandum of Understanding (MoU) dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi-sanksi. Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi-sanksi sudah dicantumkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) akan berakibat bertentangan dengan hukum perjanjian/perikatan, karena dalam Memorandum of Understanding (MoU) belum ada suatu hubungan hukum antara para pihak, yang berarti belum mengikut.

Unknown

This information box about the author only appears if the author has biographical information. Otherwise there is not author box shown. Follow SORA on Twitter or read the blog.

0 komentar:

Thanks ya. :)

Special offer

Contact us

Azharuddin Hazby on FACEBOOK

@Sumpeuk on TWITTER

Azharruddinhasby on WECHAT

azharruddinhasbi on LINE