PEMBAHASAN
2.1. Perikatan
Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih,
yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi
prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian
adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk
melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa
berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak.Hubungan hukum ini yang
dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata
lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan
perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak
menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh
karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
2.2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
- Perikatan yang timbul dari undang-undang.
- Perikatan terjadi bukan perjanjian
2.3.Macam- macam Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam
masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis
prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam
perikatan itu.
a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa
perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar
2.4. Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan,
yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu
2.5. Pengertian Perjanjian.
Untuk mengetahui apa
yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHPdt. Menurut
ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu
memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah
seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui
dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang atau lebih lainnya”.
b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c) Pengertian perjanjian terlalu luas
d) Tanpa menyebut tujuan
e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian,
seperti disebutkan di bawah ini:
1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal
2.6. Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni
Dalam hukum perjanjian
dapat dijumpai beberapa asas penting yang perlu diketahui. Asas- asas tersebut
adalah seperti diuraikan dibawah ini:
1) system terbuka (open system), setiap orang boleh
mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam Undang-undang.
Sering disebut asas kebebasan bertindak.
Asas kebebasan berkontrak yaitu bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, cara ini dikatakan
system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan
isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri,
dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2) Bersifat perlengkapan (optional), artinya
pasal-pasal undang-undang boleh disingkirkan, apabila pihak yang membuat
perjanjian menghendaki membuat perjanjian sendiri.
3) Bersifat konsensual, artinya perjanjian itu terjadi
sejak adanya kata sepakat antara pihak-pihak.
Asas
konsesualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam
Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat
adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, cakap untuk menbuat
suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
4) Bersifat obligatoir, artinya perjanjian yang dibuat
oleh pihak- pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja,
belum memindahkan hak milik.
2.7. Jenis –jenis Perjanjian
1) Perjanjian timbale balik dan perjanjian sepihak,
perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu
pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak
yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real
2.8. Syarat- syarat sah
Perjanjian
Perjanjian yang sah
artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-
undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut
ketentuan pasal 1320 KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai
berikut:
1) Ada persetujuan kehendak antara pihak- pihak yang
membuat perjanjian (consensus)
2) Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian
(capacity)
3) Ada suatu hal tertentu (a certain subject matter)
4) Ada suatu sebab yang halal (legal cause)
2.9. Akibat Hukum Perjanjian
yang Sah
Menurut ketentuan pasal
1338 KUHPdt, perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat- syarat
pasal 1320 KUHPdt berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya,
tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena
alasan- alasan yang cukup menurut undang- undang, dan harus dilaksanakan dengan
itikad baik,
2.10. Wansprestasi
Sementara
itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa
yang diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau ingkar janji.
Adapun
bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
- Melaksanakan apa yand dijanjikannua, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
2.11. Akibat-Akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa
hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat
digolongkan menjadi tiga kategori, yakni membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur (ganti rugi), pembatalan perjanjian atau pemeccahan perjanjian, dan
peralihan resiko.
- Jenis-jenis resiko
Jenis-jenis
resiko dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni :
- Resiko dalam
perjanjian sepihak diatur dalam pasal 1237 KUH Perdata,
yakni resiko
ditanggung oleh kreditur
- Resiko dalam
perjanjian timbal balik yakni resiko dalam jual beli, resiko
dalam
tukar-menukar, dan resiko dalam sewa menyewa.
2. Membayar biaya perkara
Yang dimaksud dengan membayar biaya
perkara adalah para pihak yang dikalahkan dalam berperkara diwajibkan untuk
membayar biaya perkara, jika dalam berperkara sampai diijukan ke pengadilan
(diperkarakan di depan hakim).
2.12. Hapusnya perikatan
Perikatan
itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH
Perdata. Ada sepuluh cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
- Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
- Pembaharuan utang.
- Perjumpaan utang atau kompensasi.
- Percampuran utang.
- Pembebasan utang.
- Musnahnya barang yang terutang.
- Batal/pembatalan.
- Berlakunya suatu syarat batal.
- Lewat waktu.
2.13. Memorandum of Understanding (MoU)
Pada
hakikatnya Memorandum of Understanding (MoU) merupakan suatu perjanjian
pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain
yang mengaturnya secara lebih detail. Oleh karena itu, dalam Memorandum of
Understanding (MoU) hanya berisikan hal-hal yang pokok saja.
- Ciri-ciri Memorandum of Understanding (MoU) adalah sebagai berikut :
-
Isinya ringkas, sering kali hanya satu halaman saja.
-
Berisikan hal-hal yang pokok saja.
-
Hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang
lebih rinci.
-
Mempunyai jangka waktu berlakunya (1 bulan, 6 bulan atau setahun) apabila dalam
jangka waktu tersebut tidak ditindak lanjuti dengan penandatanganan suatu
perjanjian yang lebih rinci, maka perjanjian tersebut akan batal, kecuali
diperpanjang oleh para pihak.
-
Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
-
Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan
suatu perjanjian yang lebih detail.
2.
Alasan-alasan dibuatnya Memorandum of Understanding (MoU) adalah sebagai
berikut :
-
Karena prospek bisnisnya belum jelas sehingga belum bisa dipastikan.
-
Karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negoisasi yang alot.
-
Karena tiap-tiap pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam
menandatangani suatu kontrak.
-
Memorandum of Understanding (MoU) dibuat dan ditanda tangani oleh para
eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian yang lebih rinci
yang dirancang dan dinegoisasi khusus oleh staf-staf yang berkaitan.
3. Tujuan
Memorandum of Understanding (MoU)
Didalam
suatu perjanjian yang didahulukan dengan membuat Memorandum of Understanding
(MoU) dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat
untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan
kerja sama, sehingga agar Memorandum of Understanding (MoU) dapat
ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi-sanksi. Jika
salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi-sanksi sudah
dicantumkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) akan berakibat bertentangan
dengan hukum perjanjian/perikatan, karena dalam Memorandum of Understanding
(MoU) belum ada suatu hubungan hukum antara para pihak, yang berarti belum
mengikut.
0 komentar:
Thanks ya. :)